29 Maret 2024

Jakarta (mediamelayu) – Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik Polri hari ini. Eliezer terlihat mengenakan seragam dinas. Pantauan wartawan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2033), tampak Eliezer tiba sekitar pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.

Bharada Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang dengan dikawal dua polisi lain. Sidang digelar secara tertutup.

“Hari ini Rabu, 22 Februari, jam setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Eliezer menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya dilansir deticom.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *