DUMAI (mediamelayu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menolak seorang warga negara asal Malaysia inisial MK yang berusaha menerobos masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai. Ternyata, MK pernah dideportase dari Indonesia dan masuk dalam daftar tangkal oleh Kemenkum Ham Riau.
“MK berangkat dari Pelabuhan Melaka menuju Dumai pada Selasa (14/3) kemarin, dengan menggunakan Kapal Indomal Express 8. Dia tiba pada pukul 12.45 WIB. Tapi saat diperiksa, yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Indonesia,” ujar Kepala Kanim Dumai Rezeki Putera Ginting, Rabu (15/3).
Rezeki menjelaskan, alasan pencekalan yang dilakukan terhadap MK merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia pernah bermasalah saat berada di Riau.
“Sebelumnya MK pernah dideportasi dari Indonesia karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu meminta agar seluruh tindakan keimigrasian dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
“Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Jahari.
Penegakkan aturan, kata Jahari, dilakukan agar dapat memberi efek jera bagi warga asing yang mencoba untuk menyelinap masuk ke dalam Indonesia.
Meski demikian, Jahari mengingatkan anak buahnya untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja.
“Apabila ada oknum (petugas imigrasi) yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya dilansir mdcr.*