PEKANBARU (mediamelayu) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar, berinisial ZD terjaring operasi tangkap tangan atau OTT. Dia memintai uang dari para kepala Puskesmas di Kampar untuk menyuap polisi atas kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan ZD telah mendapatkan uang tunai Rp85 juta dan Rp15 juta ke rekening dari sejumlah kepala Puskesmas di Kampar. Totalnya Rp100 juta yang dikumpulkan.
“Tapi, belum semua kepala Puskesmas yang memberikan uang, ZD justru tertangkap tangan dahulu oleh Tim Subdit Tipikor Reskrimsus,” kata Teguh kepada wartawan, pada Minggu (14/5/2023).
Dia menyebutkan, besaran uang yang dikutip dari para kepala Puskesmas bervariasi, ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun, sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan.
“Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadinkes Kampar ditujukan untuk mengurus perkara (percobaan suap) dugaan korupsi yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau,” jelas Teguh.
Teguh mengatakan, perbuatan ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar.
“Intinya perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” kata Teguh.
Teguh menyebutkan, penyidik Tipikor sedang mengusut tindak pidana korupsi atau tipikor dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar. Kasus itulah yang mau diurus ZD ke Polda Riau.
“Kasusnya terkait bantuan dana JKN ke sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kampar. Kasus itu masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Teguh seperti dilansir mediacenterriau.
ZD ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tukang kutip uang tersebut. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Teguh menyampaikan keduanya diamankan pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.
Penangkapan ZD dan MR berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmas, Jumat siang.
Dari infomasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung.
Pungutan liar itu dikoordinir oleh MR, salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD.
Lalu MR menyerahkan uang tersebut langsung ke saudara ZD. Kemudian, tim segera mengamankan kedua tersangka dan dilakukan interogasi. Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh ZD. Dia kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
Atas tindakan ZD dan MR, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.*