10 Februari 2025

PEKANBARU (MediaMelayu.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengamankan obat tradisional tanpa izin edar dan alat produksi obat tanpa izin edar dengan transaksi penjualan di online mencapai Rp2 miliar.

Obat tradisional dan alat produksi obat tradisional tersebut dari hasil kegiatan operasi penindakan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan saat menggelar konfrensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru, Rabu (31/5).

Ia mengatakan, kegiatan penindakan ini komitmen badan BPOM bersama dengan pemangku kepentingan bagaimana pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan. “Kegiatan penindakan ini dilaksanakan Rabu (25/5) lalu, terpadu PPNS BBPOM Pekanbaru bersama Krimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi dan Satpol Provinsi dengan menyasar dua sarana penjualan obat tradisional tanpa izin edar di Kabupaten Rohil,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah melakukan pendalaman dalam setahun berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli siber dan hasil pengawasan, ternyata dua sarana tersebut diduga kuat menjual dan ditemukan mendistribusikan produk ilegal. Di toko pertama milik tersangka inisial JO ditemukan 245 item (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp527,490,000. Kemudian di toko kedua milik tersangka inisial KP ditemukan 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp82,317,000.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *