20 Maret 2025

PEKANBARU (MediaMelayu.com) – Gubernur Riau Syamsuar memberi nomor induk usaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Riau. NIB merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.

NIB diserahkan Gubernur Riau (Gubri) saat menghadiri kegiatan bimbingan teknis kemudahan berusaha dan kemitraan, di Hotel Prime Park, Kota Pekanbaru, Kamis (22/06/2023).

Gubernur Syamsuar mengatakan, NIB tersebut merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha. Dengan adanya NIB tersebut pelaku umkm bisa terjaring dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB, ya artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database. Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya,” katanya.

Gubri Syamsuar mengungkapkan, pelaku UMKM di Riau sudah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini dapat dilihat dari beberapa produk yang telah bisa memasarkan produknya ke mal-mal di Kota Pekanbaru.

“Kita sudah menyaksikan hasil dari kerja pelaku UMKM yang ada di sini sudah bagus. Bahkan, sudah bisa menjual produknya ke mal-mal di Pekanbaru. Jadi harapan kami tentunya apa yang hari ini ada kerja sama kepada 300 UMKM juga sama diharapkan bisa seperti itu,” ungkapnya.

Dijelaskan orang nomor satu di Provinsi Riau itu, bahwa Pemprov Riau telah memberikan bantuan yang maksimal kepada pelaku UMKM. Menurutnya, bantuan itu dilakukan agar produk UMKM tidak hanya menjadi konsumsi dalam negeri tetapi juga bisa ekspor.

Sumber : Mediacenter Riau

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *