PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi kebijakan kesejahteraan rakyat bidang komunikasi, informatika, statistik, persandian dan perhubungan di Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis (7/9/2023). Rakor dibuka oleh Gubernur Riau Syamsuar yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy.
Dikatakan Masrul Kasmy, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 9 ayat 1 dijelaskan, bahwa urusan pemerintahan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan klien dan urusan pemerintahan umum.
“Urusan pemerintah konkuren terdiri dari pemerintahan wajib dan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terbagi dalam dua kategori yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Masrul Kasmy.
Ia menjelaskan, urusan wajib non pelayanan dasar terdiri dari 18 urusan diantaranya Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Perhubungan.
“Sejalan dengan visi dan misi pada RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 yaitu misi ke 3 dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri dan berdaya saing,” jelasnya.
“Pada misi ke 5 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Berkaitan dalam bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Perhubungan, Pemprov Riau sudah berupaya sedemikian rupa untuk meningkatkan pelayanan publik yang maksimal berbasis IT,” lanjutnya.