Kewenangan Izin Angkutan Barang Kembali ke Daerah, Riau Bidik Potensi PAD Rp20 Miliar dari Sektor Transportasi

Kewenangan Izin Angkutan Barang Kembali ke Daerah, Riau Bidik Potensi PAD Rp20 Miliar dari Sektor Transportasi

MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mengupayakan peralihan kewenangan perizinan angkutan bermotor untuk barang umum (KBLI 49431) dari pemerintah pusat ke daerah. Langkah strategis ini disambut positif oleh jajaran legislatif karena dinilai mampu menghapus tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat pelaku usaha. Dengan beralihnya kewenangan ini, pengurusan izin kini sepenuhnya dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau.

Anggota Komisi III DPRD Riau sekaligus Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah, memberikan apresiasi atas keberhasilan komunikasi intensif antara Pemprov Riau dengan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kepastian hukum yang didapat pada pekan ini (23/4/2026) menjadi angin segar bagi ratusan perusahaan angkutan di Riau yang sebelumnya kesulitan mengurus legalitas operasional. Kini, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan angkutan untuk beroperasi tanpa dokumen resmi.

Data DPRD Riau menunjukkan terdapat lebih dari 200 pelaku usaha angkutan bermotor untuk barang umum di Bumi Lancang Kuning yang hingga kini belum memiliki izin lengkap akibat kendala birokrasi sebelumnya. Abdullah mengimbau para pengusaha tersebut untuk segera berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan Dinas Perhubungan Riau guna melengkapi persyaratan yang diperlukan. Kemudahan akses perizinan di tingkat provinsi diharapkan mampu mempercepat digitalisasi data angkutan di wilayah Riau.

Selain aspek legalitas, peralihan kewenangan ini juga diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak dari kendaraan bermotor yang digunakan oleh lebih dari 200 perusahaan tersebut diperkirakan mampu menyumbang lebih dari Rp20 miliar bagi kas daerah. Abdullah menekankan bahwa setelah izin dikantongi, perusahaan wajib menunaikan tanggung jawab pajaknya sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Riau.

DPRD Riau meminta DPM-PTSP untuk proaktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin bermigrasi perizinan. Transformasi ini dianggap sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah yang lebih transparan dan terukur. Jika seluruh perusahaan angkutan patuh pada regulasi baru ini, pemerintah optimis target peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat tercapai secara maksimal pada tahun anggaran 2026.

Peralihan kewenangan ini diharapkan menjadi momentum bagi terciptanya iklim usaha transportasi yang lebih sehat dan teratur di Provinsi Riau. Dengan perizinan yang lebih dekat dan mudah dijangkau, pengawasan terhadap kelaikan armada angkutan barang juga dapat dilakukan secara lebih intensif oleh Dinas Perhubungan. Sinergi antara kemudahan berusaha dan ketaatan pajak menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di masa depan.

Sumber : Media Center Riau

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *