MEDIAMELAYU.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja baru dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu. Kebijakan adaptif ini dijadwalkan berlaku setiap hari Jumat untuk instansi pusat maupun daerah. Langkah strategis ini diambil guna mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital, sekaligus merespons dinamika global yang menuntut fleksibilitas tinggi dalam tata kelola pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026), menjelaskan bahwa skema WFH ini juga bertujuan untuk melakukan efisiensi mobilitas besar-besaran. Pemerintah menargetkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk unit operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, kebijakan ini mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, sebagai bagian dari gerakan efisiensi energi nasional.
Penerapan WFH ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menpan-RB dan Surat Edaran Mendagri untuk sektor pemerintahan. Sementara itu, bagi sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan panduan serupa dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing unit usaha. Khusus untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk menambah durasi dan cakupan ruas jalan Car Free Day (CFD) guna mendukung pengurangan emisi karbon di wilayah perkotaan sesuai karakter daerah masing-masing.
Meski demikian, pemerintah menegaskan adanya pengecualian bagi sektor-sektor strategis dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, serta industri produksi bahan pokok, energi, dan transportasi logistik tetap diwajibkan bekerja secara luring atau di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi pelayanan dasar negara tidak terganggu oleh transisi budaya kerja digital yang tengah digalakkan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh selama lima hari dalam seminggu. Namun, untuk jenjang pendidikan tinggi khususnya semester empat ke atas, sistem pembelajaran akan menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). Fleksibilitas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem akademik yang lebih modern dan selaras dengan kebutuhan industri digital saat ini.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, pengawasan kinerja tetap dilakukan secara ketat melalui platform e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan produktivitas pegawai tidak menurun. Dengan integrasi teknologi ini, transformasi digital di tubuh birokrasi diharapkan tidak hanya sekadar tren, tetapi menjadi pondasi kuat menuju pemerintahan yang lebih ramping, cepat, dan transparan di masa depan.
Sumber : Kabar Melayu
