Tindakan Tegas Bapenda Pekanbaru, Sejumlah Restoran di Jalan Riau Disegel Akibat Tunggakan Pajak

Tindakan Tegas Bapenda Pekanbaru, Sejumlah Restoran di Jalan Riau Disegel Akibat Tunggakan Pajak

MEDIAMELAYU.COM , PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak melakukan penyegelan sementara terhadap beberapa objek pajak berupa restoran dan coffee shop yang berlokasi di kawasan Jalan Riau, Jumat (3/4/2026) siang. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penegakan disiplin fiskal guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan merupakan langkah yang diambil secara mendadak. Sebelumnya, tim Satgas telah melakukan serangkaian proses peninjauan, pemantauan lapangan, hingga pemberian surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak yang bersangkutan. Namun, karena tunggakan pajak belum kunjung dilunasi hingga melewati batas waktu yang ditetapkan, petugas terpaksa menempelkan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah”.

“Penyegelan ini adalah bentuk penindakan tegas setelah melalui tahapan prosedur yang berlaku. Kami berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu demi kelancaran pembangunan kota,” ujar Denny saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026) malam. Fokus penertiban kali ini menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup usaha kuliner yang cukup produktif di pusat bisnis Jalan Riau.

Meski demikian, Denny memastikan bahwa penyegelan tersebut bersifat temporer atau sementara. Pihak Bapenda tetap memberikan ruang bagi pemilik usaha untuk segera menyelesaikan tunggakannya. Segel dan stiker peringatan tersebut akan segera dicabut kembali apabila wajib pajak telah menunjukkan bukti pelunasan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Langkah preventif dan represif ini merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memastikan setiap potensi pajak terkelola dengan transparan dan akuntabel. Bapenda mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bertuah agar selalu proaktif dalam melaporkan dan menyetorkan pajak daerahnya, mengingat dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.

Operasi penertiban ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lainnya yang masih menunda kewajibannya. Dengan penguatan pengawasan di lapangan, Bapenda Pekanbaru optimis target capaian PAD tahun 2026 dapat terealisasi secara maksimal untuk mendukung kemajuan ekonomi daerah.

Sumber : Kabar Melayu

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *