MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kolaborasi strategis dengan dunia akademik guna meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), pihak Kanwil menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perguruan tinggi pada Kamis (9/4/2026) untuk memperluas jangkauan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah kunci dalam meningkatkan literasi hukum, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan menggandeng kampus, diharapkan pemahaman para pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha melalui entitas Perseroan Perorangan dapat menyentuh lapisan masyarakat yang lebih luas di Bumi Lancang Kuning.
Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi landasan utama dalam memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan akses legalitas yang lebih ringkas bagi pengusaha mandiri agar mereka memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan roda bisnisnya.
Sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi, saat ini telah terjadi perubahan format produk hukum dari yang semula berbentuk sertifikat menjadi Surat Keputusan (SK) Menteri dan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP). Transformasi digital ini dirancang agar layanan administrasi hukum menjadi lebih efektif, transparan, dan mampu mengikuti ritme dunia usaha yang bergerak cepat.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sendiri mematok target ambisius sebanyak 80.000 pendirian Perseroan Perorangan secara nasional sepanjang tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, Kanwil Riau diinstruksikan untuk aktif melakukan asistensi teknis serta menjalin kerja sama strategis tidak hanya dengan akademisi, namun juga dengan sektor perbankan dan instansi terkait lainnya.
“Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan AHU dan mendorong legalitas usaha. Kami percaya bahwa dengan jaminan hukum yang jelas, pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Rudy Hendra Pakpahan dalam pertemuan yang berlangsung di Pekanbaru tersebut, Jumat (10/4/2026).
Sumber : Media Center Riau
