MEDIAMELAYU.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi mengeluarkan larangan tegas bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Langkah ini diambil guna menegakkan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi trotoar serta fasilitas umum sebagai hak pejalan kaki agar lingkungan tetap aman dan nyaman.
Aturan yang berlaku efektif sejak awal April 2026 ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 32. Dalam regulasi tersebut, setiap individu maupun badan usaha dilarang keras melakukan aktivitas perdagangan di bagian jalan, trotoar, drainase, halte, jembatan penyeberangan, hingga taman dan jalur hijau tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya ditujukan kepada para pedagang, tetapi juga mencakup masyarakat sebagai konsumen. Pihaknya mengingatkan warga agar tidak melakukan transaksi jual beli di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang guna memutus rantai pelanggaran ketertiban umum.
Satpol PP telah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan langsung di lapangan secara konsisten. Syamsurizal menyatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan tidak akan ditoleransi, baik bagi pedagang lama maupun pendatang baru yang mencoba memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan komersial.
Bagi para pedagang yang kedapatan melanggar aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp250 ribu. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih menghormati hak publik atas ketersediaan infrastruktur kota yang tertata.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Siak berharap wajah perkotaan di Negeri Istana semakin rapi dan estetik. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung langkah ini dengan berbelanja di lokasi-lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah, demi terciptanya keteraturan dan keindahan lingkungan yang berkelanjutan bagi kepentingan bersama.
Sumber : Cakaplah
