Modus Mengaku Lahan Keluarga, Terduga Pencuri 670 Kg Kelapa Sawit Diringkus Polsek Sungai Sembilan

Modus Mengaku Lahan Keluarga, Terduga Pencuri 670 Kg Kelapa Sawit Diringkus Polsek Sungai Sembilan

MEDIAMELAYU.COM — Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil melakukan pengungkapan cepat terhadap dugaan tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Jalan Pelajar, Kelurahan Basilam Baru. Insiden yang menyasar aset ekonomi masyarakat ini terendus setelah pemilik lahan memberikan laporan proaktif terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunannya. Respons taktis pihak kepolisian ini merupakan manifestasi dari komitmen institusi Polri dalam memitigasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada sektor agraria di wilayah hukum Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi saksi mata yang mendapati dua individu sedang melakukan pemanenan ilegal. Berdasarkan kronologi di lapangan, para terduga pelaku sempat berupaya melakukan intimidasi psikologis dengan mengklaim hak kepemilikan lahan secara sepihak saat dikonfrontasi oleh pemilik kebun. Namun, desakan dari warga sekitar membuat para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi guna menghindari upaya paksa oleh massa.

Dalam rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengamankan komoditas kelapa sawit seberat 670 kilogram sebagai barang bukti utama. Selain hasil curian, petugas juga menyita alat pendukung operasional kejahatan berupa keranjang sawit, senter kepala, serta dokumen bon penjualan yang menjadi petunjuk krusial dalam proses penyidikan. Meski kerugian material secara nominal diperkirakan mencapai jutaan rupiah, fokus utama kepolisian adalah pada pemulihan rasa aman bagi para pekebun lokal yang kerap menjadi sasaran empuk tindak kriminalitas serupa.

Operasi pengejaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, IPDA Ahmad Harapan Tambak, membuahkan hasil dengan teridentifikasinya keberadaan salah satu tersangka berinisial Gu. Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Sepakat, Kelurahan Tanjung Penyembal. Dari hasil interogasi intensif, Gu mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekan berinisial SM. Saat ini, SM telah secara resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh Tim Opsnal.

Kepolisian Resor Dumai menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Pihak penyidik juga memastikan bahwa perlindungan hak-hak hukum bagi seluruh pihak tetap menjadi prioritas dalam pengembangan perkara ini. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tertangkapnya pelaku utama lainnya guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan di sektor perkebunan.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, AKBP Angga Febrian menghimbau masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap indikasi kejahatan melalui layanan call center kepolisian 110. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dipandang sebagai instrumen paling efektif dalam mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana. Ke depannya, Polsek Sungai Sembilan akan mengintensifkan patroli rutin di kawasan perkebunan rakyat guna memastikan stabilitas ekonomi dan keamanan warga tetap terjaga di tengah dinamika pembangunan daerah.

Sumber : Tribun

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *