Antisipasi Lonjakan Arus Mudik di Riau Truk Sumbu Tiga ke Atas Dibatasi Melintas di Tol Permai Mulai 13 Maret

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik di Riau Truk Sumbu Tiga ke Atas Dibatasi Melintas di Tol Permai Mulai 13 Maret

MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU — Menjelang periode mudik dan balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) secara resmi akan menerapkan kebijakan pembatasan operasional bagi angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Salah satu fokus utama pemberlakuan aturan ini adalah ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), yang merupakan urat nadi mobilitas masyarakat di Provinsi Riau. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan pribadi, guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan standar keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Bumi Lancang Kuning.

Kebijakan pembatasan ini merupakan implementasi langsung dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyatakan pada Senin (9/3/2026) bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung regulasi pemerintah tersebut. Sesuai ketentuan, pembatasan operasional akan diberlakukan secara kontinu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, mencakup jalur tol maupun jalan arteri nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan kendaraan logistik sangat krusial mengingat prediksi pergerakan masyarakat yang masif pada libur Idulfitri tahun ini. Secara spesifik, kendaraan yang terkena pembatasan operasional meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Penataan ini diharapkan dapat mereduksi potensi kemacetan di titik-titik rawan, terutama pada akses keluar-masuk tol di wilayah Riau.

Meskipun terdapat pembatasan ketat, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi angkutan logistik kategori prioritas dan kebutuhan mendesak. Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan melintas. Namun, manajemen Hutama Karya menegaskan bahwa kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut wajib dilengkapi dokumen resmi dan surat muatan yang ditempelkan secara jelas pada kaca depan kendaraan sebagai bukti identifikasi operasional.

Guna memastikan kebijakan ini tersosialisasi secara masif, Hutama Karya mengintensifkan komunikasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, siaran radio, hingga pemasangan spanduk imbauan di setiap gerbang masuk tol. Edukasi ini ditujukan khusus bagi para pengusaha logistik dan pengemudi angkutan barang agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi mereka di luar waktu pembatasan. Langkah proaktif ini dinilai penting untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di area bahu jalan atau akses masuk tol saat aturan mulai diberlakukan.

Manajemen Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pelaku industri transportasi barang, untuk bersikap kooperatif dan mematuhi regulasi ini demi kepentingan bersama. Dengan sinergi yang baik antara pengelola jalan tol dan masyarakat, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar. Kesadaran untuk mematuhi jadwal operasional menjadi kunci utama dalam mewujudkan perjalanan mudik yang selamat bagi seluruh keluarga di Kota Bertuah dan sekitarnya.

Sumber : Media Center Riau

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *