MEDIAMELAYU.COM — Otoritas pengawas program pemenuhan gizi nasional mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Sumatera mulai Senin (9/3/2026). Kebijakan ini diberlakukan menyusul temuan bahwa ratusan unit dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Langkah korektif ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap asupan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan yang ketat sebelum didistribusikan kepada siswa di sekolah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menegaskan bahwa seluruh unit pelayanan di daerah wajib menyelaraskan prosedur operasional mereka dengan standar kesehatan nasional. Pemenuhan SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan prasyarat mutlak yang melibatkan verifikasi faktual oleh Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota. Penangguhan ini merupakan upaya preventif guna menjamin bahwa program yang menyasar perbaikan gizi masyarakat ini berjalan selaras dengan prinsip higienitas yang tidak dapat ditawar.
Ketentuan penutupan sementara ini secara spesifik menyasar unit dapur MBG yang telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum melakukan pendaftaran sertifikasi. Pihak pengawas memberikan ruang bagi para pengelola di daerah untuk segera melengkapi persyaratan teknis dan standarisasi fasilitas mereka. Operasional layanan dijanjikan akan dibuka kembali segera setelah proses verifikasi lapangan dinyatakan rampung, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program tanpa mengabaikan faktor risiko kesehatan.
Berdasarkan data terkini, distribusi unit dapur yang terdampak di Sumatera cukup signifikan. Sumatera Utara mencatat angka tertinggi dengan 252 dapur, disusul Sumatera Barat dengan 69 dapur. Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Riau, tercatat terdapat 9 unit dapur yang harus menghentikan operasionalnya sementara waktu guna proses pemenuhan standar. Di sisi lain, beberapa wilayah seperti Jambi dan Sumatera Selatan dilaporkan telah mencapai kepatuhan penuh dalam pendaftaran sertifikasi tersebut.
Penegakan standar ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan kualitas layanan program nasional yang bersifat strategis. Mengingat sasaran utamanya adalah kelompok usia anak sekolah yang rentan, aspek keamanan pangan diposisikan sebagai variabel prioritas. Kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi koordinator di tingkat regional dan daerah untuk lebih proaktif melakukan pendampingan teknis kepada unit-unit dapur agar selalu patuh terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Masyarakat dan pengelola unit layanan diimbau untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses penerbitan sertifikasi yang dibutuhkan. Percepatan pemenuhan standar ini sangat krusial agar manfaat dari Program Makan Bergizi Gratis dapat segera dirasakan kembali secara merata oleh masyarakat di Bumi Lancang Kuning dan sekitarnya. Fokus pada standar kesehatan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam mengelola program gizi secara profesional dan akuntabel.
Sumber : Kabar Melayu
