Polda Riau Bongkar Sindikat Bio Solar Ilegal di Pelalawan dan Inhil, Ribuan Liter BBM Subsidi Disita

Polda Riau Bongkar Sindikat Bio Solar Ilegal di Pelalawan dan Inhil, Ribuan Liter BBM Subsidi Disita

MEDIAMELAYU.COM , PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Ahad (5/4/2026). Dalam operasi senyap tersebut, aparat mengamankan ribuan liter BBM ilegal serta menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi dan niaga tanpa izin resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen institusinya dalam mengawal distribusi energi subsidi agar tepat sasaran. “BBM bersubsidi adalah hak masyarakat ekonomi lemah dan kelompok yang membutuhkan. Kami tidak akan menoleransi pihak mana pun yang menyelewengkan hak rakyat demi keuntungan bisnis ilegal,” tegas Kombes Ade dalam keterangan resminya.

Di Kabupaten Pelalawan, Unit 4 Subdit IV Tipidter menggerebek sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, yang dijadikan gudang penimbunan. Tim menemukan sedikitnya 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank. Seorang tersangka berinisial ANM diamankan karena berperan sebagai pengumpul dari para pelangsir SPBU. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni memanfaatkan kendaraan dengan plat nomor berganti-ganti untuk mengakali sistem barcode pengisian di SPBU, sebelum kemudian dijual kembali ke wilayah pedalaman dengan harga tinggi.

Sementara itu, pengungkapan di wilayah perairan Desa Rotan Semelur, Indragiri Hilir, menyasar penyelundupan melalui jalur laut. Petugas mencegat kapal kayu KM Surya yang mengangkut lebih dari 10.000 liter Bio Solar tanpa dokumen sah. Mirisnya, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU Nelayan di Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan melaut para nelayan lokal. Polisi mengamankan pemilik kapal, nakhoda, dan ABK yang terlibat dalam pengangkutan ilegal tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa para pelaku menyasar pasar truk pengangkut kayu dan sektor industri yang sulit menjangkau SPBU. “Keuntungan per jerigen mungkin terlihat kecil, namun dalam volume besar nilainya sangat signifikan dan merugikan negara serta masyarakat luas,” ujar Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi di lingkungannya agar keadilan energi tetap terjaga bagi mereka yang berhak.

Sumber : Kabar Melayu

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *