Sikat Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Polda Riau Ringkus Empat Debt Collector Pelaku Kekerasan

Sikat Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Polda Riau Ringkus Empat Debt Collector Pelaku Kekerasan

MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU – Tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat pria berinisial AD, DO, DA, dan HS yang diduga terlibat aksi kekerasan dan pemerasan di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Sabtu (25/4). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat terkait tindakan anarkis yang terjadi di sebuah kedai kopi di wilayah Marpoyan Damai tersebut. Mengenai keberhasilan operasi ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau memberikan pernyataannya. “Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut,” ujar Kombes Hasyim Risahondua.

Kronologis kejadian bermula saat korban, Sayuti Malik Panai (56), yang memegang kuasa atas kendaraan milik rekannya, diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang. Situasi yang semula diupayakan untuk mediasi justru memanas hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan fisik yang membahayakan nyawa korban. Selain berupaya merampas kendaraan, para pelaku dilaporkan melakukan intimidasi untuk mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal. “Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban,” kata Kombes Hasyim.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala setelah dipukul menggunakan tangan kosong dan kursi oleh para pelaku. Korban yang tidak terima atas perlakuan kasar tersebut segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ke Polresta Pekanbaru guna mendapatkan keadilan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan premanisme di ruang publik tidak akan dibiarkan mengganggu ketertiban umum. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kombes Hasyim.

Polda Riau memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar tidak menggunakan jasa penagih yang melanggar aturan perundang-undangan, terutama yang menggunakan kekerasan jalanan. Penarikan unit kendaraan harus melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di lokasi umum tanpa dokumen yang lengkap. Institusi Polri memastikan akan menindak setiap oknum yang mencoba bermain hakim sendiri. “Perlu kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan,” tegas Hasyim.

Selain mengamankan para tersangka, tim gabungan juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner yang sempat dikuasai oleh komplotan tersebut sebagai barang bukti utama. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan premanisme berkedok penagihan utang lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah hukum Pekanbaru. Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan warga dari segala bentuk pemerasan. “Tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tambah Kombes Hasyim.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan pengaduan jika menemui praktik serupa di lapangan agar dapat segera ditangani secara profesional. Partisipasi warga dalam melaporkan tindak kejahatan sangat membantu kepolisian dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Polda Riau memastikan akan terus memantau pergerakan kelompok-kelompok yang meresahkan publik. “Kami tegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kombes Hasyim.

Sumber : Media Center Riau

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *