Tegaskan Kedisiplinan, Bupati Suhardiman Amby Larang ASN Kuansing Tambah Libur Lebaran 2026

Tegaskan Kedisiplinan, Bupati Suhardiman Amby Larang ASN Kuansing Tambah Libur Lebaran 2026

MEDIAMELAYU.COM — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menambah masa libur Idulfitri 1447 Hijriah secara sepihak. Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah mengatur secara rinci jadwal libur nasional dan cuti bersama. Bupati meminta seluruh pegawai mematuhi aturan tersebut demi menjaga ritme kerja pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa libur dan cuti bersama bagi ASN ditetapkan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan durasi libur selama tujuh hari tersebut, pemerintah menganggap waktu yang diberikan sudah sangat cukup bagi para pegawai untuk merayakan momen hari raya bersama keluarga. Bupati menekankan bahwa pada Rabu, 25 Maret 2026, seluruh aparatur sipil negara diwajibkan sudah kembali berada di kantor masing-masing untuk melaksanakan tugas seperti biasa.

Guna memastikan kepatuhan terhadap instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai instansi pada hari pertama masuk kerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Sidak ini akan menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memvalidasi kehadiran pegawai secara langsung di lapangan.

Bupati Suhardiman menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi ASN yang membolos atau menambah libur tanpa alasan yang sah dan keterangan yang jelas. Bagi mereka yang terbukti melanggar, pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai. Hal ini dilakukan agar tidak ada gangguan pada pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat usai masa libur panjang berakhir.

Meski libur nasional telah ditetapkan, kebijakan khusus diberlakukan bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan sektor vital. Pegawai di bidang kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, serta Dinas PUPR tetap diwajibkan bertugas dengan sistem piket atau pembagian shift. Pengaturan jadwal kerja selama masa lebaran diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pimpinan instansi agar kesiapsiagaan daerah tetap terjaga selama 24 jam.

Bupati berharap seluruh ASN Kuansing dapat menunjukkan integritasnya dengan kembali bekerja tepat waktu dan penuh semangat. Profesionalisme pegawai diharapkan menjadi cerminan dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan kedisiplinan yang tinggi, diharapkan program-program kerja tahun 2026 dapat segera dilanjutkan kembali tanpa kendala administratif yang berarti pasca-lebaran.

Sumber : Tribun Pekanbaru

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *