Sah Secara Hukum, IKWI Pusat Resmi Kantongi Sertifikat Hak Paten Logo dan Merek

Sah Secara Hukum, IKWI Pusat Resmi Kantongi Sertifikat Hak Paten Logo dan Merek

MEDIAMELAYU.COM – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) mengambil langkah strategis dalam melindungi aset intelektual organisasi dengan resmi mengantongi hak paten atas logo dan mereknya. Kepastian hukum ini diperoleh setelah pendaftaran organisasi tersebut disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Penyerahan sertifikat resmi dengan nomor IDM001424169 dilakukan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026), menandai babak baru bagi perlindungan identitas organisasi kewartawanan tersebut.

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung dokumen legalitas tersebut dari konsultan HAKI, Ryan Hartono, dengan disaksikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir. Pengesahan ini dianggap sebagai pencapaian vital untuk memastikan bahwa simbol perjuangan dan identitas IKWI sah secara hukum milik organisasi. Langkah ini sekaligus menutup celah potensi sengketa hukum di masa depan terkait penggunaan atribut organisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Indah Kirana mengungkapkan bahwa sebelum adanya sertifikat resmi ini, sempat muncul persoalan serius ketika logo organisasi justru didaftarkan oleh individu tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pergerakan organisasi jika tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat. Dengan terbitnya sertifikat ini, IKWI kini memiliki hak eksklusif penuh atas penggunaan logo tersebut untuk menjalankan berbagai program kerja di seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah.

“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali. Kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja tanpa perlu khawatir lagi terhadap klaim sepihak dari pihak lain,” ujar Indah Kirana dengan penuh rasa syukur. Menurutnya, legalitas ini memberikan ketenangan bagi seluruh pengurus dalam menggunakan atribut resmi organisasi dalam setiap kegiatan formal maupun sosial.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan IKWI dalam meraih legalitas merek tersebut. Ia menilai langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat muruah dan identitas organisasi yang bernaung di bawah PWI. Ahmad Munir juga membocorkan bahwa saat ini proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI sendiri masih terus berlangsung di instansi terkait guna mendapatkan perlindungan serupa.

Pengesahan hak paten ini diharapkan menjadi momentum bagi organisasi profesi dan sayap organisasinya untuk lebih peduli terhadap perlindungan aset intelektual. Dengan status hukum yang jelas dan kuat, IKWI diprediksi akan semakin leluasa dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah keluarga wartawan di Indonesia. Fondasi hukum yang kokoh ini menjadi modal penting bagi IKWI dalam menghadapi dinamika organisasi yang semakin berkembang di masa depan.

Sumber : Kabar Melayu

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *