MEDIAMELAYU.COM , TEMBILAHAN – Satuan Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) berhasil melakukan tindakan pengamanan preventif terhadap satu unit kapal motor yang mengangkut puluhan ton komoditas pertanian ilegal di wilayah perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (31/3/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan muatan bawang merah dan cabai kering yang masuk melalui jalur non-prosedural tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi, yang merupakan prasyarat mutlak dalam lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah guna menjamin keamanan hayati.
Operasi infiltrasi dan pengamanan ini dilaksanakan secara terukur oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT di bawah komando taktis Kapten Arh Tumpal Purba (Danpok Bansus) dan Kapten Inf Frinsen Simanjuntak (Dan BKI-E). Tim berhasil mengintersepsi Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 saat sedang melakukan aktivitas sandar di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat. Kapal yang diketahui bertolak dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tersebut, terindikasi melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi karantina tumbuhan.
Komandan Deninteldam XIX/TT, Letkol Infanteri Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba, mengonfirmasi adanya diskrepansi signifikan antara manifes kapal dengan fakta muatan di lapangan. Berdasarkan dokumen manifes, kapal tersebut hanya mencatatkan muatan sebesar 32 ton. Namun, hasil pemeriksaan fisik mendalam mengungkap dugaan muatan riil yang mencapai estimasi 50 hingga 60 ton. Ketidaksamaan data ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi administratif guna menghindari pengawasan ketat dari otoritas berwenang.
Pemeriksaan komprehensif di lokasi memastikan bahwa seluruh muatan bawang merah campuran dan cabai kering tersebut tidak memiliki sertifikasi kesehatan tumbuhan dari Badan Karantina. Ketiadaan legalitas ini menjadikan komoditas tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal yang berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTAK). Usai pendataan, seluruh barang bukti segera dimobilisasi menuju Pelabuhan 2 Sekawan untuk proses bongkar muat sebelum diserahterimakan kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, memberikan pernyataan tegas bahwa seluruh komoditas sitaan tersebut akan segera dimusnahkan sebagai bentuk mitigasi risiko penyebaran hama. “Kami memastikan seluruh barang bukti akan dirusak secara permanen setelah prosedur administrasi dan penyusunan Berita Acara (BA) rampung. Agenda pemusnahan dijadwalkan terlaksana pada Kamis, 2 April 2026,” tegasnya. Langkah ini diambil demi melindungi ekosistem pertanian lokal dari ancaman patogen asing yang mungkin terbawa dalam muatan ilegal tersebut.
Keberhasilan operasi ini merefleksikan komitmen tinggi Kodam XIX/Tuanku Tambusai dalam memperketat pengawasan di titik-titik rawan pintu masuk wilayah Riau, khususnya pelabuhan rakyat yang kerap dijadikan celah aktivitas ilegal. Hingga berita ini diturunkan, Deninteldam XIX/TT terus melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna mendalami jaringan penyelundupan ini. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjamin stabilitas ketahanan pangan dan ekonomi di Provinsi Riau dari ancaman praktik perdagangan gelap antarprovinsi.
Sumber : Media Center Riau
