Waspada Lonjakan Kasus Campak, Kemenkes Terbitkan SE Pengetatan Protokol bagi Tenaga Medis di Indonesia

Waspada Lonjakan Kasus Campak, Kemenkes Terbitkan SE Pengetatan Protokol bagi Tenaga Medis di Indonesia

MEDIAMELAYU.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mempertegas langkah mitigasi terhadap penyebaran penyakit campak melalui penerbitan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons cepat atas terjadinya fenomena lonjakan kasus serta penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di berbagai wilayah Indonesia sepanjang awal tahun 2026. Fokus utama edaran ini adalah meningkatkan kewaspadaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang berada di garda terdepan pelayanan.

Berdasarkan data surveilans nasional hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak telah melanda 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Meski secara agregat jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan dari angka 2.740 kasus di awal tahun menjadi 177 kasus, potensi transmisi di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dinilai masih sangat tinggi. Hal ini menuntut kesiapsiagaan penuh dari manajemen rumah sakit dan puskesmas di seluruh daerah, termasuk di Provinsi Riau.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menekankan bahwa nakes merupakan kelompok yang paling rentan terpapar akibat intensitas kontak langsung dengan pasien suspek maupun terkonfirmasi. “Dengan meningkatnya angka perawatan di rumah sakit, perlindungan bagi tenaga medis harus diperkuat tanpa pengecualian. Langkah kewaspadaan ini krusial untuk memutus rantai penularan di lingkungan internal fasyankes,” ujar Andi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Sebagai langkah intervensi strategis, pemerintah telah menggencarkan program Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran utama anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun, Andi menambahkan bahwa proteksi bagi orang dewasa yang bekerja di sektor kesehatan juga menjadi prioritas utama. Melalui SE tersebut, fasyankes diinstruksikan untuk memperketat protokol skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi yang memadai, serta menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Lebih lanjut, Kemenkes mewajibkan setiap temuan kasus suspek campak dilaporkan melalui sistem surveilans nasional dalam waktu maksimal 24 jam. Tenaga kesehatan juga diminta disiplin melaporkan kondisi kesehatan pribadi jika mengalami gejala klinis seperti demam tinggi dan ruam kemerahan. Deteksi dini dan respons cepat diharapkan mampu mencegah eskalasi penularan yang lebih luas, sekaligus menjamin keselamatan para pejuang kesehatan yang sedang bertugas.

Dengan terbitnya instruksi pusat ini, diharapkan Dinas Kesehatan di berbagai daerah, termasuk Kota Pekanbaru, dapat segera melakukan sinkronisasi langkah pencegahan. Sinergi antara penguatan cakupan imunisasi pada anak dan pengetatan protokol di fasilitas kesehatan menjadi kunci utama dalam menekan angka KLB campak di Indonesia sepanjang tahun 2026 ini.

Sumber : Media Cente Riau

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *