Sengaja Bakar Lahan Gambut 500 Hektare, Satreskrim Polres Pelalawan Amankan Tersangka Karhutla di Teluk Meranti

Sengaja Bakar Lahan Gambut 500 Hektare, Satreskrim Polres Pelalawan Amankan Tersangka Karhutla di Teluk Meranti

MEDIAMELAYU.COM , PELALAWAN – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning kembali membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda wilayah Kecamatan Teluk Meranti. Seorang pria berinisial ES resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti secara sengaja membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas tanah gambut yang rawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari deteksi titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Lokasi kebakaran teridentifikasi berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. “Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, kami mengamankan tersangka yang melakukan pembakaran secara bertahap sejak awal tahun,” ujar AKBP John pada Senin (6/4/2026).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah sawit kering untuk kemudian dibakar. Aktivitas ilegal ini dilakukan berulang kali sejak Januari hingga Maret 2026 demi kepentingan perluasan kebun pribadi. Dampaknya sangat fatal; api yang semula kecil meluas secara signifikan di lahan gambut hingga menghanguskan sekitar 500 hektare area. Kondisi ini memicu risiko kabut asap tebal yang mengancam kualitas udara di wilayah Pelalawan dan sekitarnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan sisa pelepah sawit yang digunakan dalam proses pembakaran. Meskipun awalnya tersangka sempat mengelak, pemeriksaan intensif dan bukti-bukti fisik di lokasi kejadian membuat ES akhirnya mengakui perbuatannya. Kapolres menegaskan bahwa Karhutla adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan ekosistem yang tidak akan ditoleransi.

Tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses penyidikan saat ini terus berjalan dengan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

Polres Pelalawan mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha agar menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara membakar, terutama di lahan gambut yang sulit dipadamkan. “Proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel sebagai efek jera. Kami berkomitmen melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas dari asap,” pungkas AKBP John menutup keterangannya.

Sumber : Kabar melayu

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *