MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bertuah. Dalam operasi penggerebekan terbaru yang menyasar kawasan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian untuk membersihkan wilayah-wilayah yang selama ini dikenal rawan terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan yang melakukan pengamatan mendalam terhadap gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang telah dipetakan. Meskipun sempat terkendala saat pemeriksaan awal, ketelitian petugas akhirnya membuahkan hasil yang signifikan bagi keamanan masyarakat.
Proses penggerebekan ini sempat diwarnai ketegangan saat tim opsnal tidak menemukan barang bukti apa pun di dalam bangunan yang dicurigai. Padahal, berdasarkan informasi intelijen yang akurat, lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai titik transaksi dan penyimpanan narkoba berskala menengah. Tidak menyerah begitu saja, petugas di bawah kepemimpinan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyisiran ke area sekitar bangunan dengan sangat detail. Kecurigaan petugas kemudian tertuju pada sebuah tumpukan tanah timbun yang terlihat tidak alami di sekitar lokasi penggeledahan. Setelah dilakukan penggalian secara manual, petugas menemukan botol plastik yang sengaja ditanam sebagai tempat persembunyian berbagai jenis narkotika siap edar.
Hasil penggalian tersebut mengejutkan petugas karena ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 240 gram yang sudah dikemas dalam puluhan paket plastik klip berbagai ukuran. Selain sabu, polisi juga menemukan 875 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek serta 50 butir psikotropika jenis Happy Five yang disembunyikan dalam wadah yang sama. Modus mengubur barang bukti di dalam tanah ini dinilai sebagai upaya para pengedar untuk mengelabui petugas saat dilakukan razia mendadak. Penemuan ini membuktikan bahwa para pelaku peredaran narkoba terus berinovasi dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka guna menghindari jeratan hukum. “Dalam tumpukan tanah itu, kami menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta psikotropika jenis Happy Five,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko.
Secara terperinci, barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari 15 paket ukuran sedang seberat 223,9 gram dan 70 paket kecil seberat 16,1 gram yang diduga kuat akan diedarkan secara eceran. Sementara itu, ratusan butir pil ekstasi yang disita memiliki beragam logo populer yang sering digunakan sebagai kode di kalangan pengguna, mulai dari logo aplikasi media sosial hingga tokoh animasi. Keberagaman jenis dan logo narkotika ini mengindikasikan bahwa pasokan barang haram tersebut berasal dari jaringan yang cukup luas dan terorganisir. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan uji laboratorium serta kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik sebenarnya. Pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah rawan akan semakin diperketat guna memutus rantai distribusi narkoba di tingkat akar rumput.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kawasan Kampung Dalam akan terus menjadi fokus pengawasan intensif karena posisinya yang masih berada dalam zona merah peredaran narkotika. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala dan tidak terduga untuk mempersempit ruang gerak para bandar maupun pengedar. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat diharapkan untuk membantu kepolisian dalam mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan penggerebekan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi warga Pekanbaru dari ancaman bahaya narkoba. Penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif yang merusak masa depan bangsa.
Sumber : Media Center Riau
