Permudah Masyarakat, Pemprov Riau Resmi Berlakukan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Permudah Masyarakat, Pemprov Riau Resmi Berlakukan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja resmi meluncurkan kebijakan progresif bagi pemilik kendaraan bermotor di Bumi Lancang Kuning. Mulai saat ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu melampirkan KTP asli milik pemilik pertama. Langkah ini diambil sebagai solusi konkret atas kendala administrasi yang sering dialami warga yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama. Dengan adanya terobosan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda kewajiban pajaknya hanya karena keterbatasan dokumen identitas pemilik lama. Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menata ulang akurasi database kepemilikan kendaraan di seluruh wilayah Riau.

Kepala Bapenda Riau menyatakan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi solid lintas instansi guna memberikan pelayanan publik yang lebih adaptif dan solutif. Selain mempermudah warga, kebijakan ini diproyeksikan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Riau. Pihak Bapenda sangat mengapresiasi dukungan penuh dari kepolisian dan Jasa Raharja dalam mewujudkan kemudahan administrasi ini. Antusiasme masyarakat dalam membayar pajak diharapkan meningkat seiring dengan hilangnya hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan. “Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,” ujar Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari.

Dirlantas Polda Riau menjelaskan bahwa kelonggaran ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi teknis di tingkat nasional untuk memberikan relaksasi bagi kendaraan yang telah berpindah tangan. Namun, masyarakat diingatkan bahwa kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini bersifat sementara dengan masa berlaku selama satu tahun. Tujuannya adalah memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk segera mengurus proses Bea Balik Nama (BBN) agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik yang sah saat ini. Jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang ditentukan, pihak kepolisian akan memberlakukan sanksi administratif berupa pemblokiran identitas kendaraan pada tahun berikutnya. “Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau temporary, dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya jelas, agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka,” jelas Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Kesiapan teknis di lapangan juga sudah dipastikan matang dengan juknis yang telah disosialisasikan ke seluruh jajaran pelayanan Samsat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk segera mendatangi gerai-gerai layanan terdekat sebelum masa berlaku kebijakan ini berakhir di penghujung tahun. Ketegasan mengenai pemblokiran data kendaraan menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak mengabaikan proses legalitas kepemilikan. Dengan identitas kendaraan yang akurat, pengawasan di jalan raya juga akan menjadi lebih efektif dan efisien. “Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegasnya.

Langkah taktis tim pembina Samsat ini juga mendapat dukungan penuh dari legislatif, yang menilai bahwa penghapusan syarat KTP pemilik lama adalah aspirasi yang sudah lama disuarakan oleh masyarakat. DPRD Riau berharap sosialisasi mengenai kemudahan ini bisa menyentuh hingga ke pelosok desa agar manfaatnya dirasakan secara merata. Di sisi lain, Jasa Raharja turut memberikan dukungan karena kemudahan administrasi ini berkaitan erat dengan kepastian jaminan perlindungan dasar bagi pengguna jalan melalui pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan.“Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk benar-benar menggunakan kesempatan ini sepanjang tahun 2026, agar tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah,” tutur Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah.

Layanan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama ini sudah dapat diakses di berbagai titik layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari kantor induk, Samsat Keliling, hingga layanan drive thru. Dengan kemudahan akses yang disediakan, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib administrasi demi keamanan dan kenyamanan bersama. Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan bagi terciptanya ekosistem transportasi yang lebih teratur dan berkontribusi positif bagi kemajuan daerah. Jasa Raharja menekankan bahwa kepatuhan pajak juga merupakan bentuk proteksi diri bagi masyarakat di jalan raya. “Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ,” ungkap Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat.

Sumber : Media Center Riau

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *