MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi memperkuat lini pengawasan dan pengamanan aset negara melalui jalinan kemitraan strategis bersama aparat penegak hukum. Langkah ini dikonstruksikan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait optimalisasi pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) yang melibatkan jajaran eksekutif daerah dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Kerja sama lintas institusi ini difokuskan untuk menyelesaikan berbagai sengkarut administratif, klaim sepihak, hingga penguasaan aset ilegal oleh pihak ketiga agar dapat dikembalikan fungsinya secara hukum sebagai instrumen pendukung pelayanan publik yang sah.
Langkah preventif dan korektif ini dipandang mendesak guna menghentikan potensi kebocoran kekayaan daerah akibat tata kelola inventarisasi yang kurang optimal di masa lalu. Dengan adanya pendampingan hukum yang ketat dari korps adhyaksa, proses penelusuran, mediasi, hingga eksekusi penyelamatan aset bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah daerah diharapkan memiliki kepastian hukum yang mengikat. Upaya serius ini sekaligus menjadi parameter penting dalam mewujudkan sistem tata kelola keuangan daerah yang bersih, berintegritas, serta memenuhi asas akuntabilitas publik yang disyaratkan oleh lembaga pemeriksa keuangan negara. “Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan barang milik daerah agar semakin tertata dan sesuai ketentuan. Karena itu, dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau menjadi sangat penting dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang ada,” ujar Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Pihak kejaksaan menyatakan komitmen penuhnya untuk memberikan pengawalan hukum secara objektif melalui instrumen jaksa pengacara negara guna memulihkan hak-hak keperdataan pemerintah daerah atas asetnya. Penataan kembali administrasi kekayaan daerah ini diyakini akan langsung berkontribusi pada peningkatan nilai tambah pemanfaatan aset, baik untuk operasional dinas maupun potensi retribusi daerah. Sinergi ini juga menjadi sinyal tegas bagi pihak manapun yang menguasai fasilitas negara tanpa hak untuk segera mengembalikannya secara kooperatif. “Ke depan, kami ingin seluruh aset Pemerintah Provinsi Riau benar-benar terdata, terjaga, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Sinergi yang dibangun hari ini diharapkan menjadi penguat dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan transparan,” terangnya.
Kepastian status hukum terhadap setiap jengkal tanah, bangunan, maupun kendaraan operasional dinas dinilai menjadi pondasi krusial dalam menjaga kredibilitas dan wibawa birokrasi di mata publik. Kejaksaan Tinggi Riau memastikan bahwa seluruh proses penelusuran rekam jejak aset akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa hukum baru di kemudian hari. “Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin memastikan bahwa proses penelusuran dan penyelesaian persoalan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Riau siap memberikan pendampingan hukum dalam mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana.
Pemberlakuan MoU ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis gabungan di tingkat operasional dinas agar proses inventarisasi dan pemulihan fisik aset di lapangan dapat berjalan lebih terukur dan masif. Keberhasilan program penyelamatan aset ini nantinya tidak hanya berdampak pada peningkatan opini keuangan daerah, melainkan juga mengamankan fasilitas-fasilitas strategis yang sangat dibutuhkan untuk menunjang program pembangunan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.
Sumber: Mediacenter Riau
