MEDIAMELAYU.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 27 laporan telah masuk ke posko pengaduan, yang terdiri dari konsultasi hingga laporan pelanggaran resmi.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dihimpun melalui kanal pengaduan tingkat provinsi maupun pusat sejak akhir Februari lalu. Dari total 27 laporan, 16 di antaranya bersifat konsultasi mengenai mekanisme pembayaran, sementara 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran yang dialami pekerja di lapangan.
“Kami mencatat 12 laporan masuk melalui WhatsApp, 3 via kontak online, dan sisanya melalui surat tertulis serta kanal Kemnaker RI. Selain THR, kami juga menemukan 6 indikasi pelanggaran norma kerja lainnya yang sedang kami tindak lanjuti agar pelapor segera melengkapi berkas resminya,” jelas Roni Rakhmat di Pekanbaru.
Untuk memastikan akses yang mudah bagi buruh dan karyawan, Disnakertrans Riau telah mensiagakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru. Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau menghubungi nomor teknis di 081378888045 untuk mendapatkan panduan mekanisme pengaduan.
Roni menegaskan bahwa berdasarkan regulasi tahun 2026, seluruh perusahaan di Bumi Lancang Kuning wajib menuntaskan kewajiban pembayaran THR paling lambat pada 8 Maret 2026. Batas waktu tersebut bersifat mutlak bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja demi menjamin kesejahteraan keluarga dalam menyambut hari kemenangan.
Pihak dinas memperingatkan keras para pengusaha agar tidak mengabaikan hak karyawan. Jika hingga rentang waktu 12-16 Maret ini perusahaan masih belum melunasi kewajibannya, Disnakertrans Riau tidak akan segan mengambil langkah hukum dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan akan dilakukan secara merata ke seluruh sektor industri di Provinsi Riau guna memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan haknya.
Sumber : Media Center Riau
