MEDIAMELAYU.COM, BENGKALIS– Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi pada Sabtu (21/03/2026) pagi. Operasi penyergapan yang berlangsung di Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kabupaten Bengkalis ini, menyita perhatian publik saat petugas menghentikan gerak-gerik mencurigakan di tengah antrean kendaraan penyeberangan. Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel ini berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial HS (32) dan DS (44). Keduanya tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan intensif terhadap satu unit kendaraan minibus jenis Daihatsu Ayla berwarna putih yang mereka tumpangi. Berdasarkan laporan di lapangan, penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan intelijen yang akurat terhadap rute pelarian yang kerap digunakan oleh jaringan pengedar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh, dalam keterangannya pada Ahad (22/03/2026), mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut polisi menemukan 13 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 13 kilogram. Selain sabu, petugas juga menyita 373 unit cartridge yang diduga mengandung etomidate (narkotika golongan II). Barang bukti tersebut terdiri dari 223 unit berwarna hitam dan 150 unit berwarna merah, yang direncanakan akan diedarkan ke luar wilayah Riau.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir logistik atau yang dikenal dengan istilah “kuda”. Mereka mengaku dikendalikan oleh seorang operator berinisial J, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengirimkan paket narkotika tersebut dari Bengkalis dengan tujuan akhir Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Fakta mengejutkan terungkap saat proses pemeriksaan lebih lanjut, di mana hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Hal ini mengonfirmasi bahwa selain berperan sebagai kurir, kedua pria tersebut juga merupakan pengguna aktif narkotika. Temuan ini semakin memperberat posisi hukum para tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Fahrian Saleh menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam mendukung program P4GN guna memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah strategis. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan penyidikan guna melacak keberadaan otak pelaku di balik jaringan ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan wilayah.
Sumber : Kabar Melayu
