MEDIAMELAYU.COM, BAGAN SINEMBAH — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir melakukan langkah proaktif menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukumnya. Menanggapi keresahan masyarakat dan pemberitaan media daring, tim operasional kepolisian langsung melakukan pengecekan mendalam ke sebuah lokasi yang disinyalir menjadi gudang penyimpanan BBM di kawasan Kilometer 24 Balam. Langkah cepat ini diambil guna memastikan stabilitas distribusi energi di Kabupaten Rokan Hilir tetap terjaga dan terhindar dari praktik spekulasi yang merugikan publik.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, memimpin langsung personel untuk turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Penggeledahan dilakukan pada tengah malam guna mengantisipasi adanya aktivitas terselubung yang kerap dilakukan pada jam-jam rawan. Fokus utama petugas adalah melakukan penyisiran menyeluruh di area gudang untuk membuktikan kebenaran informasi terkait penimbunan bahan bakar yang dikabarkan melibatkan volume besar dan armada tangki pengangkut.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan secara mendetail, tim Satreskrim Polres Rohil melaporkan bahwa kondisi lokasi dalam keadaan sepi tanpa adanya aktivitas operasional. Petugas tidak menemukan keberadaan mobil tangki maupun peralatan pendukung lainnya yang lazim digunakan dalam praktik penyimpanan atau penimbunan BBM ilegal. Nihilnya temuan barang bukti di lokasi tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menyatakan bahwa informasi penimbunan di titik tersebut pada saat pengecekan berlangsung tidak terbukti secara faktual.
Pihak kepolisian juga secara tegas membantah adanya isu miring yang menyebutkan adanya oknum-oknum tertentu yang kebal hukum dalam praktik bisnis gelap bahan bakar di wilayah Rokan Hilir. Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian berkomitmen untuk terus memantau setiap titik rawan guna mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal yang dapat mengganggu ketersediaan stok BBM bagi masyarakat luas.
Dalam pernyataannya, AKP I Putu Adi Juniwinata menekankan bahwa Polres Rokan Hilir tidak akan melakukan tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku akan diambil jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat adanya aktivitas penimbunan. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk peringatan bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi niaga migas yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun tetap waspada serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan bakar di lingkungannya. Kerjasama antara kepolisian, media, dan warga dinilai sebagai kunci utama dalam memberantas praktik mafia BBM di Bumi Seribu Kubah. Dengan pengawasan yang ketat dan konsisten, diharapkan ketersediaan energi bagi kebutuhan pembangunan dan transportasi di Kabupaten Rokan Hilir tetap aman dan tepat sasaran bagi pihak yang berhak.
Sumber : Tribun Pekanbaru
