Sidang Perdana, JPU KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Sidang Perdana, JPU KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

MEDIAMELAYU.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Dalam persidangan tersebut, upaya terdakwa untuk beralih status menjadi tahanan rumah menemui jalan buntu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan keberatannya atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Kemal Shabab, sesaat setelah JPU rampung membacakan nota dakwaan. Pihak pembela beralasan bahwa kondisi kesehatan mantan anggota DPR RI tersebut memerlukan perawatan khusus yang tidak memungkinkan jika harus tetap berada di dalam rumah tahanan (rutan). Tim pengacara juga berencana melampirkan rekam medis kliennya sebagai dasar pertimbangan bagi majelis hakim.

Menanggapi argumen tersebut, perwakilan JPU KPK mematahkan alasan kesehatan yang dibawa oleh pihak terdakwa. Jaksa menilai keluhan medis tersebut terkesan tiba-tiba, mengingat selama empat bulan proses penyidikan berlangsung, pihak lembaga antirasuah tidak pernah menerima laporan atau keluhan kesehatan dari Abdul Wahid. JPU menegaskan bahwa selama ini terdakwa terpantau dalam kondisi sehat dan bugar dalam menjalankan rangkaian pemeriksaan.

Meski menolak keras permohonan penangguhan, jaksa menyadari bahwa keputusan akhir berada sepenuhnya di tangan majelis hakim. Pihak JPU hanya memberikan saran dan pendapat berdasarkan rekam jejak pemeriksaan selama ini. “Kami keberatan jika dilakukan penangguhan penahanan tersebut,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, SH MH.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Pekanbaru ini juga menghadirkan dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni M Arief Setiawan dan Dani Nursalam. Agenda pembacaan dakwaan berjalan lancar dan dinyatakan selesai pada pukul 11.00 WIB. Majelis hakim akan mempelajari permohonan dari kuasa hukum terdakwa sebelum memberikan putusan sela terkait status penahanan para terdakwa pada agenda sidang berikutnya.

Kasus yang menyeret orang nomor satu di Riau ini terus menjadi perhatian publik di Kota Bertuah. Kehadiran tim hukum KPK dalam persidangan menunjukkan keseriusan dalam penuntasan perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum pejabat tinggi daerah. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum untuk melihat pembuktian dari dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum.

Sumber : Go Riau

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *