Menuju Ekonomi Hijau Riau, Memastikan Keadilan Akses Dana Karbon bagi Kelompok Perhutanan Sosial

Menuju Ekonomi Hijau Riau, Memastikan Keadilan Akses Dana Karbon bagi Kelompok Perhutanan Sosial

MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU – Tata kelola kawasan hutan di Provinsi Riau kini memasuki babak baru pasca-penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Dua mekanisme utama, yakni Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk korporasi dan Perhutanan Sosial (PS) untuk masyarakat, kini menjadi sorotan tajam. Muncul kekhawatiran mengenai ketimpangan posisi tawar antara masyarakat lokal/adat dengan badan usaha dalam memperebutkan akses legal pengelolaan hutan di Bumi Lancang Kuning.

Secara regulasi, PBPH menggantikan skema lama seperti HPH dan HTI, yang kini cakupannya meluas hingga pemanfaatan jasa lingkungan seperti penyerapan karbon. Di sisi lain, Perhutanan Sosial (PS) hadir sebagai instrumen strategis untuk memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan dengan jangka waktu pengelolaan hingga 35 tahun. Namun, di lapangan, kedua skema ini seringkali terjebak dalam “persaingan” memperebutkan wilayah yang sama, terutama hutan yang memiliki tutupan vegetasi baik.

Salah satu daya tarik utama bagi badan usaha saat ini adalah potensi perdagangan karbon (carbon trading). Hal ini terindikasi dari banyaknya pengajuan izin PBPH yang menyasar kawasan hutan lindung, bukan lagi sekadar hutan produksi. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) di Riau. Pasalnya, untuk mendapatkan manfaat karbon, KPS harus memiliki Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang matang, sementara banyak kelompok masyarakat yang masih terkendala dukungan dana dan administratif.

Ketimpangan ini terlihat jelas dari sisi kesiapan sumber daya. Badan usaha umumnya datang dengan modal besar dan perhitungan bisnis yang cermat, sementara masyarakat adat masih berkutat pada pemenuhan persyaratan dokumen pasca-persetujuan. Jika tidak dikelola dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas oleh kementerian terkait, fenomena ini dikhawatirkan akan memicu kembali konflik lahan yang berkepanjangan antara perusahaan dan warga tempatan.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) diharapkan dapat mencermati dinamika ini secara objektif. Pelibatan masyarakat secara aktif bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keniscayaan. Mengingat bagi masyarakat Riau, hutan bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga sarana spiritual yang berkelindan dengan budaya dan kepercayaan turun-temurun.

Ujian sesungguhnya bagi pemegang otoritas adalah bagaimana memastikan bahwa investasi hijau (seperti Green for Riau) tidak justru meminggirkan masyarakat adat menjadi penonton di tanah sendiri. Transparansi data dan pendampingan yang kuat bagi KPS menjadi kunci agar nilai ekonomi hutan termasuk dari perdagangan karbon dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau.

Sumber : Kabar Melayu

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *