Wujudkan Green City, Pemko Pekanbaru Targetkan Reduksi 30 Persen Sampah Melalui Kewajiban Pemilahan bagi ASN

Wujudkan Green City, Pemko Pekanbaru Targetkan Reduksi 30 Persen Sampah Melalui Kewajiban Pemilahan bagi ASN

MEDIAMELAYU.COM , PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan target ambisius untuk memangkas volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 30 persen. Langkah strategis ini diawali dengan instruksi ketat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer untuk melakukan pemilahan limbah rumah tangga langsung dari sumbernya. Kebijakan ini dipandang sebagai solusi hulu yang krusial di tengah kian menyempitnya lahan pembuangan akhir di Ibu Kota Provinsi Riau.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa aparatur negara harus menjadi garda terdepan dan contoh nyata bagi masyarakat dalam budaya peduli lingkungan. Penegasan ini disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (6/4/2026). “Target kita adalah mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen melalui pemilahan dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah berakhir begitu saja di TPA,” ujar Markarius di hadapan awak media.

Implementasi kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City yang ditandatangani oleh Wali Kota Agung Nugroho. Dalam sistem yang diatur, para pegawai wajib memisahkan material organik dan anorganik. Sampah anorganik bernilai ekonomis diarahkan ke bank sampah, sementara sampah organik sisa dapur didorong untuk diolah mandiri menjadi kompos guna meminimalisir lindi dan aroma tidak sedap saat pengangkutan.

Guna menjamin keberhasilan program, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah diinstruksikan untuk mengintensifkan edukasi masif, mulai dari teknis pengelolaan hingga pelatihan bagi kelompok PKK dan kader posyandu. Markarius berharap edukasi yang dimulai dari lingkungan internal pemerintah ini akan menciptakan efek bola salju yang mampu mengubah perilaku kolektif masyarakat Pekanbaru secara permanen.

Menariknya, Pemko Pekanbaru memastikan bahwa kewajiban ini bukan sekadar imbauan normatif. Komitmen pemilahan sampah ini telah diintegrasikan langsung ke dalam sistem penilaian kinerja pegawai. Setiap instansi diwajibkan menyetorkan laporan evaluasi rutin setiap bulan sebagai bukti nyata kontribusi pegawai. Dengan pengawasan ketat yang dilakukan secara berjenjang hingga tingkat camat, visi Pekanbaru sebagai kota hijau yang berkelanjutan diharapkan dapat segera terealisasi.

Sumber : Media Center Riau

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *