Amankan Aset Daerah, Tim Gabungan Pemko Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Sudirman Ujung

Amankan Aset Daerah, Tim Gabungan Pemko Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Sudirman Ujung

MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melakukan tindakan tegas dengan menertibkan aset tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru pada Jumat (8/5/2026). Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, serta Kepala Dinas Pertanahan, Mardiansyah, beserta jajaran terkait. Salah satu target utama dalam operasi kali ini adalah lahan milik pemerintah kota yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Ujung, tepatnya di kawasan setelah Jembatan Siak IV hingga Jalan Sembilang, Rumbai.

Dalam proses penertiban di lapangan, petugas terpaksa membongkar berbagai bangunan liar dan lapak non-permanen yang didirikan warga di atas tanah pemerintah. Pembongkaran tersebut dilakukan menggunakan alat berat excavator untuk mempercepat pembersihan lahan yang sebelumnya juga sudah dipagari beton secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kepala Dinas Pertanahan, Mardiansyah, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah serangkaian prosedur peringatan tidak direspon dengan baik oleh warga maupun oknum tersebut. “Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” ujar Mardiansyah saat memantau jalannya eksekusi lahan.

Mardiansyah merinci bahwa luas lahan milik pemerintah kota yang menjadi sasaran penertiban di kawasan tersebut mencapai delapan hektare. Penertiban difokuskan pada area yang banyak diduduki bangunan liar, termasuk yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ). Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan memulihkan fungsi aset daerah yang secara sah menurut hukum merupakan milik Pemko Pekanbaru namun dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum masyarakat untuk mendirikan warung-warung maupun pagar pembatas.

Senada dengan hal tersebut, Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini perlu dilakukan karena adanya upaya penguasaan lahan ilegal yang bukan milik mereka. “Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya. Apalagi ini lahan yang secara hukum milik Pemko Pekanbaru,” tegas Desheriyanto. Ia menambahkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar masyarakat segera mengosongkan lahan tersebut secara mandiri, namun tindakan persuasif tersebut tidak membuahkan hasil.

Pasca penertiban aset ini, seluruh lahan yang telah dikosongkan akan dibersihkan secara menyeluruh. Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memanfaatkan kembali lahan seluas delapan hektare tersebut untuk pembangunan berbagai fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan pengamanan aset ini, diharapkan ketertiban tata ruang kota semakin terjaga dan aset milik pemerintah dapat dikelola secara optimal sesuai peruntukannya tanpa ada gangguan dari pihak-pihak yang melanggar aturan hukum.

Sumber : Kabar Melayu

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *