Lindungi Aset Komunal Melayu, LAMR dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Koordinasi Tata Kelola Pertanahan Daerah

Lindungi Aset Komunal Melayu, LAMR dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Koordinasi Tata Kelola Pertanahan Daerah

MEDIAMELAYU.COM, PEKANBARU — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan silaturahmi strategis dari Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, di Balai Adat Melayu Riau, Senin (9/3/2026). Pertemuan ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan lembaga adat guna menyelaraskan persepsi terkait tata kelola pertanahan di Bumi Lancang Kuning. Fokus utama diskusi diarahkan pada percepatan verifikasi dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya konkret memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Provinsi Riau.

Rombongan kementerian yang didampingi oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Riau, Slamet Sutrisno, disambut langsung oleh Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, dan Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. Kehadiran jajaran pengurus LAMR dalam pertemuan ini menegaskan urgensi isu pertanahan sebagai agenda prioritas lembaga. Sinergi ini dipandang sebagai langkah maju untuk menjembatani kepentingan pembangunan nasional dengan penghormatan terhadap hak-hak tradisional yang telah melekat pada masyarakat adat secara turun-temurun.

Dalam diskusinya, Rezka Oktoberia menekankan pentingnya peran LAMR sebagai mitra strategis pemerintah dalam proses identifikasi dan verifikasi status tanah ulayat. Keterlibatan lembaga adat dinilai menjadi kunci validitas data di lapangan, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan transparan dan akuntabel. Melalui kolaborasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meminimalisir konflik pertanahan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset-aset komunal masyarakat adat di Riau.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyatakan kesiapan lembaga untuk memberikan pertimbangan adat yang komprehensif dalam setiap kebijakan pertanahan. Menurutnya, keseimbangan antara kemajuan pembangunan dan perlindungan hak adat harus dijaga melalui komunikasi yang intensif. LAMR berkomitmen untuk mengawal proses pendaftaran tanah ulayat agar selaras dengan ketentuan hukum formal tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat di Riau.

Lebih jauh, Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa persoalan tanah ulayat bagi masyarakat Melayu berkaitan erat dengan aspek marwah dan identitas. Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup yang menjamin keberlangsungan adat istiadat dan kesejahteraan anak cucu kemenakan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif LAMR dalam setiap solusi pertanahan menjadi mutlak guna memastikan kebijakan yang diambil tetap menghormati kedaulatan adat dan struktur sosial masyarakat Melayu.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal bagi penyelesaian berbagai sengketa pertanahan yang selama ini menjadi tantangan di Provinsi Riau. Dengan adanya kesepahaman antara kementerian dan LAMR, proses pendaftaran tanah ulayat diharapkan dapat terakselerasi secara sistematis. Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sekaligus menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang lebih harmonis dan berkelanjutan di wilayah Riau.

Sumber : Media Center Riau

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *